Imabapamekasan.id : Drama usang kembali dipertontonkan layaknya dongeng klasik yang endingnya selalu penuh dengan kejutan, jika kemarin penegakan hukum dipertanyakan di mana keadilan seakan hanya menjadi barang pesanan, maka kini datanglah sang pahlawan yang seperti biasa selalu datang belakangan. Ini bukan drama murahan yang karcisnya cuma 20.000-an, namun sebuah drama musiman yang diperankan oleh pemerintah dan elit politik untuk sedikit menghibur rakyat kecil yang berteriak menanyakan keadilan.
Ya, ini adalah drama lanjutan yang belum lagi selesai dari kasus korupsi Tom Lembong yang sempat menjadi perdebatan. Dimana Tom Lembong yang semula divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan akibat dugaan korupsi impor gula sebesar Rp 194,7 miliar. Namun pada tanggal 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan surat permintaan pemberian abolisi kepada DPR dalam surat presiden No.R.43/PRES/07/2025, yang disetujui pada 31 Juli 2025, dan resmi diumumkan bahwa terhadap Tom Lembong tak ada lagi proses hukum lanjutan. Pada akhirnya, Tom Lembong dibebaskan dari penjara secara hukum pada malam tanggal 1 Agustus 2025. Prosedur ini merupakan hak prerogatif Presiden yang sah, berdasarkan pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Jika dilihat dari sisi koreksi politik dan rehabilitasi narasi, abolisi dianggap sebagai upaya mengembalikan keadilan dan menunjukkan kemampuan negara untuk mengakui sebuah kesalahan. Namun dari sisi penegakan hukum, banyak pihak menilai abolisi ini justru melemahkan institusi hukum dan berpotensi membuka pintu impunitas, ketika fakta hukum belum sepenuhnya terselesaikan.
Meski begitu, pemberian abolisi kepada Tom Lembong merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai wujud keberanian hukum untuk berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar legalitas formal. Dalam konteks kasus yang menjeratnya, Tom Lembong telah menunjukkan itikad baik, transparansi, dan kerjasama yang penuh dengan aparat penegak hukum. Tidak hanya itu, rekam jejaknya sebagai pejabat publik dan profesional selama bertahun-tahun menunjukkan integritas serta dedikasi terhadap kepentingan nasional.
Abolisi bukan berarti membebaskan seseorang dari tanggung jawab, melainkan sebuah mekanisme hukum yang digunakan dalam situasi di mana kelanjutan proses hukum justru akan lebih merugikan kepentingan umum daripada memberi manfaat. Dalam hal ini, langkah pemberian abolisi sejalan dengan prinsip restorative justice, di mana pemulihan dan manfaat sosial lebih diutamakan dibandingkan pembalasan hukum semata.
Banyak kalangan menyatakan bahwa tuduhan terhadap Tom Lembong mengandung unsur politis dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan dampak aktualnya. Sebagai figur yang berpengalaman di bidang ekonomi dan diplomasi, kontribusi Tom terhadap pembangunan dan reformasi struktural sangat signifikan. Membiarkan proses hukum yang berlarut-larut terhadapnya justru bisa menjadi preseden buruk bagi pejabat lain yang berniat tulus melayani negara.
Namun, terlepas dari itu semua kita tidak tahu kenapa dan apa maksud dari pemberian abolisi Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong, melihat keduanya sempat terlibat persaingan politik yang cukup panas pada pilpres 2024 kemarin, di mana Tom Lembong berada di pihak lawan sekaligus menjadi kunci penting dari persaingan politik tersebut. Apakah keputusan Presiden Prabowo ini betul-betul merupakan sebuah upaya mengembalikan keadilan? Sebab keputusan dan pernyataan Presiden Prabowo sering labil dan inkonsisten terutama terkait masalah pengampunan dan sanksi terhadap pelaku korupsi. Apakah drama ini akan tetap berlanjut, atau mungkin ini hanya sebuah alur mundur yang di setiap alurnya penuh dengan kejutan.
Oleh : Abd Rahman Wahid
