Selasa, Februari 10, 2026
Image Slider

Simbol Perlawanan di Negeri yang Tak Lagi Peduli

imabapamekasan.id : Perayaan hari kemerdekaan seakan hanya menjadi simbolis belaka ketika rakyat masih mempertanyakan apakah kita sudah benar-benar merdeka. Merah putih tetaplah merah putih yang harus berkibar di ujung tiang meskipun bayangannya kini tak lagi sendirian. Merah Putih bukan sekadar kain pajangan, melainkan suatu bentuk dan simbol dari sebuah perlawanan dan perjuangan, tapi sekarang simbol itu sudah ternodai oleh sebuah pengkhianatan, dari mereka-mereka yang bertingkah bak pahlawan dan berlindung di balik kekuasaan.

Selamat datang di negeri yang katanya tanah harapan, tempat subur di mana mimpi-mimpi ditanam. Tapi benih janji hanya tumbuh jadi ilalang, diterpa angin kebohongan yang tak pernah hilang. Kita mencintai negeri ini dengan luka terbuka, tapi bagaimana caranya kita bisa bangga,
jika yang kita percaya justru menindas dengan begitu kejamnya,
menkhianati sumpah dan amanah atas nama Garuda. Kritik dan protes tak lagi ampuh untuk dijadikan senjata, ketika hukum sudah dijadikan pelindung bagi penguasa, suara tangisan dan air mata sudah tak lagi berguna, ketika hati sudah tertutup untuk peduli terhadap sesama.

Pada bulan Agustus 2025, sejumlah komunitas penggemar anime di Indonesia khususnya One Piece merencanakan aksi mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami Jolly Roger (tengkorak dan tulang silang) di berbagai titik ikonik. Bukan sebagai bentuk pemberontakan, melainkan sebagai sebuah simbol kebebasan dan perlawanan terhadap penindasan yang dirasa kerap terjadi terhadap rakyat kecil yang rasanya mulai dipermainkan dan dibuat kebingungan oleh tingkah laku dan kebijakan pemerintah. Aksi ini mendapat dukungan dan disambut dengan baik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya para pemuda yang merasa sudah muak dan resah terhadap pemerintah yang ugal-ugalan. Bagi mereka, bendera bajak laut topi jerami One Piece itu merupakan simbol anti-penindasan dan pejuang kebebasan, mirip dengan pahlawan nasional. Ini bukan bentuk pelecehan, melainkan cara kreatif untuk mengekpresikan nilai-nilai perjuangan dari perspektif generasi muda.

Namun, aksi ini memicu kontroversi nasional. Beberapa pihak menilai bahwa simbol bajak laut ini dianggap tidak etis dikibarkan berdampingan dengan bendera negara. Serta menggunakan bulan Agustus, bulan sakral kemerdekaan, untuk mengangkat budaya pop Jepang, dianggap mencederai nilai nasionalisme. Bahkan ada yang khawatir aksi ini akan mengaburkan pemahaman anak muda tentang sejarah perjuangan Indonesia. Tapi apakah mereka pernah khawatir bahwa perilaku dan kebijakan pemerintah yang sering ugal-ugalan juga dapat mengaburkan nilai-nilai kejujuran dan keadilan para generasi bangsa yang diharapkan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia ini.


Tetapi lagi-lagi pemerintah menggunakan hukum sebagai senjata, mengintimidasi rakyat yang berani bersuara dengan pasal-pasal pidana seakan hukum hanya berlaku dan untuk melindungi mereka saja. Aksi pengibaran bendera yang disebut Jelly Rogger itu mendapat berbagai respons. Di daerah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP menurunkan bendera dan menghapus mural ‘One Piece’. Bahkan ada pejabat yang menyebut pengibaran bendera itu sebagai bentuk pidana, bahkan makar.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan respons pemerintah dan aparat dalam menyikapi aksi tersebut sangat berlebihan. Pengibaran bendera ‘One Piece’ itu sebagai bentuk kritik yang disampaikan masyarakat. Merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lambang negara, seperti UU No. 24 Tahun 2009, memang sudah diatur bahwa masyarakat diwajibkan untuk menghormati simbol-simbol negara, terutama Bendera Merah Putih. Tapi bagaimana bisa hanya dengan mengibarkan bendera One Piece sudah dianggap tidak menghormati simbol negara, melihat pengibarannya tidak lebih tinggi dari bendera merah putih.


Sejumlah dosen hukum pidana memandang pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia tidak bisa dipidana. Pengajar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan pengibaran bendera bajak laut topi jerami itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Ini sama halnya dengan mengibarkan bendera partai, klub sepak bola, grup musik, dan sebagainya.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memang mengatur larangan merusak bendera merah putih. Tapi aturan itu tidak melarang mengibarkan bendera lain. Dia menilai pemidanaan bagi pemasang bendera bajak laut itu justru akan melanggar kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

Pada intinya, pengibaran bendera One Piece hanyalah sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah, bukan sebagai pemberontakan apalagi pengkhianatan terhadap merah putih. Penyampaian pendapat secara damai dan kebebasan berekspresi harus tetap dilindungi. Pengibar tidak bisa dipidana selama bendera One Piece masih dikerek lebih rendah daripada Merah Putih. Jika suara tidak lagi didengarkan, maka bendera perlawanan harus dikibarkan.

Oleh ; Abd Rahman Wahid

Terkini

PilihanImaba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini