Senin, Februari 23, 2026
Image Slider

Polisi, Antara Kewenangan dan Kekerasan

imabapamekasan.id : Lagi-lagi kabar duka datang dari tangan aparat. Seorang anak yang masih duduk di bangku SMP kehilangan nyawanya, bukan karena kriminal jalanan, melainkan karena tindakan oknum polisi. Peristiwa seperti ini bukan hanya menyisakan kesedihan, tetapi juga kemarahan dan tanda tanya besar, masihkah aparat benar-benar berdiri di pihak rakyat?

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, tugas polisi sudah sangat jelas, menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Kalimatnya sederhana dan tegas. Polisi dibentuk untuk menjadi pelindung. Namun ironi muncul ketika kewenangan yang diberikan untuk menegakkan hukum justru dipakai sebagai tameng untuk membenarkan kekerasan.

Rentetan peristiwa membuat publik sulit untuk terus bersabar. Tragedi di Stadion Kanjuruhan masih membekas dalam ingatan. Nama-nama seperti Afif Maulana, Gamma, Affan Kurniawan, hingga Arianto Tawakal menjadi simbol luka yang belum sembuh. Terlepas dari detail setiap kasus, benang merahnya sama, dugaan kekerasan aparat dan lemahnya akuntabilitas.

Masalahnya bukan lagi sekadar oknum. Jika kejadian serupa terus berulang, wajar jika masyarakat melihat ada persoalan yang lebih dalam dari sekadar individu. Ada sistem yang perlu dibenahi. Ada pengawasan yang perlu diperkuat. Tidak cukup hanya memindahkan atau memecat satu dua orang, sementara pola kekerasan tetap terjadi.

Polisi memang memiliki kewenangan besar. Mereka bisa menangkap, menahan, bahkan menggunakan senjata. Tapi dalam negara hukum, kekuasaan sebesar itu harus disertai kontrol yang ketat. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Tidak boleh ada institusi yang kebal dari kritik dan hukum.

Budaya solidaritas atau esprit de corps di tubuh kepolisian sering kali menjadi alasan untuk saling melindungi. Solidaritas memang penting, tetapi jika berubah menjadi budaya menutup-nutupi kesalahan, maka keadilan sulit tercapai. Transparansi dan keberanian mengakui kesalahan justru akan membuat institusi lebih dihormati.

Tidak heran jika kepercayaan masyarakat terus terkikis. Angka survei boleh saja menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi, tetapi rasa aman tidak bisa diukur hanya dengan persentase. Rasa aman lahir dari pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan aparat.

Karena pada akhirnya, polisi yang kuat bukanlah polisi yang ditakuti. Polisi yang kuat adalah polisi yang dipercaya. Dan kepercayaan hanya bisa tumbuh jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu termasuk terhadap aparat itu sendiri.

Oleh : Abd Rahman Wahid, S.H., (Bendum DPW IMABA Pamekasan)

Terkini

PilihanImaba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini